Tuntut Keadilan, Pekerja Hiburan Malam Demo Walikota Surabaya

EXPOSEINDONESIA.COM, Surabaya – Pekerja seni bersama Pekerja rumah hiburan umum (RHU) bersatu menuntut aturan Penerapan Perwali nomor 33 tahun 2020, karena hingga saat berdampak langsung terhadap mata pencaharian dan nasib keluarganya.

Warga Surabaya yang tergabung dalam kelompok pekerja seni dan RHU menggelar aksi damai di depan Kantor Pemerintahan Kota Surabaya (Balai Kota), terkait penerapan Perwali no. 33/ 20, Senin (3/8/2020).

Dalam aksi damai dan orasinya para pekerja seni dan RHU membawa poster serta menyuarakan tuntutannya, didepan Kantor Pemerintah Kota Surabaya.

Memang tidak ada larangan di Perwali itu, tetapi dari Dinas Pariwisata menyatakan akan menutup jika ada RHU yang buka. Jadi sebenarnya yang diperkuat itu adalah pelaksanaan protokol kesehatannya.

Oleh karenanya, Para pekerja seni dan RHU untuk menyuarakan pendapatnya, namun pada saat pelaksanaan aksi damai juga tetap menerapkan protkol kesehatan dan tidak anarkis.

Nurdin Longgari menyampaikan, Semoga Pemkot Surabaya betul-betul mendengarkan aspirasi pekerja seni dan RHU.

“Karena Perwali no 33 tahun 2020 ini dampaknya memang sangat luar biasa,” katanya.

Menurut, Nurdin Longgari selaku Ketua Badan Pekerja dan Buruh Pemuda Pancasila Kota Surabaya, mengatakan bahwa aksi damai di depan Balai Kota Surabaya terkait Perwali no 33 tahun 2020 yang dianggap sangat merugikan para pekerja seni dan RHU.

Karena berdampak tidak hanya bagi pengusahanya, tetapi justru yang paling utama kepada karyawan, sekurti, pekerja seni, DJ,” terangnya.

Adanya Perwali no 33 tahun 2020, membuat para pekerja seni dan RHU tidak bisa bekerja mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya, padahal mereka semua itu warga Kota Surabaya. Rakyatnya Bu Risma juga.

“Untuk itu, pihaknya meminta agar Wali Kota Risma segera mencabut pemberlakukan Perwali no 33 tahun 2020, yang kemudian kembali ke Perwali no 28 tahun 2020.” tuturnya.

Kalau Perwali no 28 tahun 2020 sudah bagus dan jelas artinya. Melonggarkan RHU boleh buka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Saat ini, Surabaya ini terdapat 341 RHU, yang mempekerjakan ribuan orang. bila tempat kerjanya dilarang beroperasi, mereka secara otomatis tidak mempuyai pemasukan,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *