Unit II Satreskoba Polres Jombang Ringkus Penyalahguna Barang Haram

EXPOSEINDONESIA.COM, Jombang – Anggota satuan reserse Narkoba polres jombang jawa timur berhasil mengamankan 1 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap pada hari Rabu 17 februari 2021,sekira Jam 11.08 wib TKP di desa mojongapit Kec./kab. Jombang.

“kita mengamankan tersangka Zainul Rofiq bin A.Zainuri alamat ktp di desa Pulo lor kec. kab jombang”,Ucap AKP MUKID.

lanjut Mukid” Dengan barang bukti 1 buah remote merk Crystal warna Abu abu di dalam tempat batrai terdapat:
1 buah plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 1.14 gram, berat bersihnya 0,96 gram,1 buah plastic klip diduga sabu dengan berat kotor 0,40 gram berat bersihnya 0,22 gram,1 buah plastik klip diduga terdapat sisa sabu dengan berat kotor 0,18 gram,1 buah pipet kaca diduga terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,17 gram,1 buah tutup botol warna hijau yang terpasang sedotan,1 Unit HP merk Vivo warna hitam dengan no simcard.

Tersangka merupakan TO(target operasi) anggota Sat Renarkoba Polres Jombang”,Ucap AKP M.Mukid SH, Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor satresnarkoba polres jombang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2),pasal 112 ayat (2) undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman penjara 12 tahun penjara.

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *