Akun FB Harman Pers Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik dan Pelecehan Bupati Kerinci

Teks foto : Akun FB Harman Pers

EXPOSEINDONESIA.COM, Kerinci, Jambi – Terkait tudingan akun Facebook Harman Pers didalam kolom komentar yang menyebutkan Nama Buya Adirozal selaku Bupati Kerinci menjadi bahan pembicaraan di media sosial. Jumat (29/4/2022).

Mirisnya sebuah akun Facebook yang Bernama Harman pers dengan vulgar dan beraninya terkait dengan suatu pemberitaan media online menyeret nama baik Bupati kerinci??

Namun Akun Facebook atas nama Harman pers ini dikomentar yang bertajuk dengan mengatakan “Mantap di bawah kepemimpinan Buya Adirozal,b anyak anak-anak dibawah umur yang bisa nyabu, uhang Siulak Pulo” dengan gambar ketawa giginya.

Tak kalah menariknya lagi kaitan dengan anak-anak dibawah umur nyabu apa dengan Bupati Kerinci???
Lantas apapun yang terkait tentang penyakit masyarakat apa bupati kerinci selalu disalahkan???

Tentunya tidak sebodoh itu menilai dan menuding Pemimpin saat ini yang disalahkan tanpa landasan yang jelas, jelas disini mengacu pada dugaan pencemaran dan pelecehan nama baik seorang H. Adirozal yang seyogyanya di tauladani.

Selain itu akun facebook atas nama Jhoni Efendi berkomentar dengan mengatakan “Nyado nyambung dak wo” kata komentar tersebut.

Namun pada pukul 23.15 wib awak media mengkroscek kembali atas tulisan dikomentar akun Facebook Harman pers sudah tidak ada lagi alias dihapus.

Kami meminta aparat penegak hukum (APH ) menindaklanjuti atas pencemaran nama baik dan pelecehan Bupati Kerinci yang pada notabenenya orang nomor satu di Kabupaten Kerinci sehingga tidak ada lagi akun lainnya yang seenaknya menyeret nama Bupati Kerinci yang tanpa alasan tidak jelas disalahkan.

Serta meminta akun atas nama Harman pers memohon maaf kepada publik atas tuduhan yang dilancarkan kepada Bupati Kerinci.

Pencemaran nama baik merupakan suatu tindakan menyerang kehormatan seseorang atau mencemarkan nama baik melalui lisan atau tulisan. Pencemaran nama baik ini digolongkan menjadi beberapa bagian yaitu, pencemaran terhadap perorangan, kelompok, agama, orang yang telah meninggal, dan para pejabat.

Pencemaran nama baik telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dimana hal tersebut termuat pada pasal 310 s.d 321 KUHP. Hukum Pidana di Indonesia sendiri saat ini membagi pencemaran nama baik menjadi 6 macam yaitu:

Penistaan Pasal 310 Ayat (1) KUHP

Supaya bisa dihukum dalam pasal ini menurut R. Soesilo, penghinaan harus di dilakukan dengan menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu agar diketahui oleh banyak orang. Perbuatan tersebut tidak harus perbuatan yang melanggar hukum, cukup perbuatan biasa yang memalukan.

Penistaan Dengan Tulisan Pasal 310 Ayat (2) KUHP

Seseorang dapat dituntut dengan pasal ini jika melakukan penghinaan melalui tulisan maupun gambar. Hal ini dijelaskan dalam pasal 310 ayat (2) KUHP.

Fitnah Pasal 311 KUHP

Perbuatan pada pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang tidak dapat dihukum, jika tuduhan tersebut untuk membela kepentingan umum atau dengan terpaksa membela kepentingan sendiri. Jika ini terjadi baru Hakim akan melakukan pemeriksaan apakah terdakwa betul telah melakukan pencemaran nama baik karena untuk membela kepentingan umum atau membela diri.
Apabila pembelaan tersebut tidak bisa dianggap oleh hakim, sedangkan pada pemeriksaan apa yang telah dituduhkan tidak terbukti maka terdakwa tidak menista lagi akan tetapi akan dikenakan pasal 311 KUHP tentang fitnah.

Feki

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *