Anggota Komisi IX DPR RI Kris Dayanti Ajak Masyarakat Malang Menggunakan Obat yang Baik dan Benar

EXPOSEINDONESIA.COM, Malang – Anggota Komisi IX DPR RI Kris Dayanti menggelar Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat Melalui Komunikasi, Informasi dan Edukasi Obat dan Makanan bersama Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) yang di selenggarakan di Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, Senin (18/12/23) sore.

Kris Dayanti mengatakan kurangnya pemahaman masyarakat dan kurangnya informasi yang memadai tentang penggunaan obat dapat berakibat fatal, Oleh karena itu, perlu ada strategi edukasi dan pemberdayaan masyarakat agar cermat dalam penggunaan obat.

Dalam sambutanya Kris Dayanti menyampaikan “Kegiatan ini merupakan upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat melalui rangkaian kegiatan dalam rangka mewujudkan kepedulian, kesadaran dan keterampilan masyarakat dalam menggunakan obat secara tepat dan benar.”

Dalam kesempatan ini, Anggota Dewan Fraksi PDI Perjuangan ini juga memberikan wejangan kepada masyarakat khususnya wanita mengenai ‘Tips Memilih Kosmetik Yang Aman’. Diketahui, kosmetik adalah bahan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia. Kris Dayanti mencoba meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membeli kosmetik yang beredar di pasar.

“Masyarakat sebaiknya membeli kosmetik yang terdaftar di pemerintah, karena pemerintah dapat bertanggung jawab atas kemananan produk-produk tersebut, pemerintah tidak dapat bertanggung jawab atas produk-produk ilegal yang beredar di pasar,” ujar Kris Dayanti

Politisi dapil Malang raya itu juga mengadakan tanya jawab dengan konstituen mengenai ciri-ciri kosmetik yang sudah lulus uji Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta cara mengetahui kosmetik apa saja yang sudah terdaftar di BPOM melalui situsnya.

Anggota dari Fraksi PDI-Perjuangan berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi maka masyarakat Malang Raya menjadi konsumen yang cerdas dan cermat dalam mengkonsumsi obat-obatan ketika diperlukan. Oleh karena obat sekarang lebih berbahaya jika ada orang-orang yang tidak bertanggung jawab melabeli kembali obat yang kadaluarsa.
(Nadya)

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *