Sebagian Besar Masyarakat Indonesia, Tentu Tidak Asing Lagi dengan Police Line

EXPOSEINDONESIA.COM, Karawang – Sebagian besar masyarakat Indonesia, tentu tidak asing lagi mendengar nama, melihat sebuah beda terbuat dari bahan plastik berukuran panjang berwarna kuning, sebagai alat penanda suatu peristiwa, mulai Kecelakaan Lalu Lintas, Kebakaran hingga Penanganan tindak pidana yang digunakan oleh pihak Kepolisian, sebut saja Garis Polisi (Police Line).

Senin (22/04/24), sumber Hukum Online yakni, aturan soal pemasangan police line ini tidak diatur umum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010.

Dengan demikian, Kecelakaan Lalu Lintas salah satu kejadian yang menggunakan Garis Polisi menjaga agar proses penyelidikan dan penanganan kejadian berjalan tertib. Pasal 16 ayat (3) huruf b angka 9 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.

Perlu diketahui bahwa, tindakan merusak maupun membuka police line diiringi mengganggu bekas kejahatan, benda yang dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan sehingga polisi tiada dapat memeriksa kejahatan tersebut. Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, sebagaimana diatur dalam Pasal 221 ayat (1) angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor : Kumarudin

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *