Bawa Sajam, 2 Remaja di Surabaya Diamankan Polisi

EXPOSEINDONESIA.COM, Surabaya – Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP. Marji Wibowo mengamankan dua remaja pria berinisial AY (17) warga kendungrejo dan AT (19) Bandarejo, yang ketahuan membawa senjata tajam (sajam) saat melintas di bawah jembatan layang Pasar Kembang Surabaya. Minggu (04/12/2022).

Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih, S.H, SIK. M.Si melalui Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo, S.H mengatakan, dua pemuda ini ditangkap berawal dari kecurigaan petugas yang sedang berpatroli.

Saat itu, kata dia, Petugas menghentikan laju motor yang dikendarai oleh Tersangka dan sewaktu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah Golok yang diselipkan kedalam jaket milik salah satu tersangka, dari hasil interogasi 2 orang pelaku berasal dari perguruan Pagar Nusa.

“Para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tegalsari untuk proses lebih lanjut,” tutupnya.

Kedua pelaku dijerat UU Darurat No. 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) tentang Tindak Pidana kedapatan membawa senjata tajam tanpa ijin.

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *