Berkedok Resto, New Happy Fun Menyediakan Tempat Karaoke dan Pemandu Lagu

EXPOSEINDONESIA.COM, Surabaya – Restoran New Happy Fun, di Kedungdoro, Kecamatan Sawahan, Surabaya diduga menyalahi perizinan karena menyediakan tempat karaoke dan memfasilitasi pengunjung dengan Ladies Componion (LC) atau biasa disebut pemandu lagu.

Penelusuran di lapangan, restoran New Happy Fun juga menjual Bir Bintang atau minuman beralkohol golongan A yang diduga belum mengantongi izin.

Nur, perwakilan manajemen, membenarkan bahwa restoran New Happy Fun sebenarnya merupakan restoran yang menjual makanan saja. “Tapi namanya berusaha mau gimana lagi mas,” tambahnya. Selasa (20/12/2022).

Restoran yang berlokasi di Ruko Kedungdoro itu dibuka mulai jam 19.00 hingga menjelang pagi jam 03.00.

Restoran yang dimiliki Andhika ini sudah mempunyai cabang di Kalibokor (Depot 7), Kenjeran (Green), THR (136).

Tim investigasi masih menggali lebih dalam terkait izin usaha yang dimiliki Restoran New Happy Fun.

Reporter : Moch. Syahril

Editor : Icsan Bakhtyar

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *