Cakades Berinisial AF Resmi Akan Dilaporkan Penyuapan Journalist Terkait Pilkades Siulak Panjang

Teks foto : Ilustrasi

EXPOSEINDONESIA.COM, Kerinci, Jambi – Adanya pilkades serentak di Kabupaten Kerinci terciderai dengan suap, upaya merubah keinginan seseorang. Jumat (02/12/2022).

Hampir setiap pemilihan serentak Pilkades Kerinci tahun 2022 ternodai dengan adanya upaya suap oleh oknum-oknum kandidat kepala desa kepada masyarakat.

Salah satunya pilkades desa siulak panjang, yang mana oknum calon kepala desa beserta tim suksesnya melakukan upaya suap kepada masyarakat dengan modus pemberian sejumlah uang agar memilih Cakades inisial AF.

Narasumber yang namanya tidak ingin dimediakan mengatakan, Benar !! “Kami dikirimi sejumlah uang untuk mengikuti pemilihan calon kepala desa,” ujar pemilih pemula ini yang masih duduk di bangku perkuliahan.

Lanjutnya, ada yang kuliah di Padang dan Jambi, namun kami bersedia pulang ke Kerinci untuk mencoblos oknum calon kepala desa inisial “AF” dan mentransfer sejumlah uang sebanyak 600 ratus ribu rupiah per orang untuk empat orang kawan-kawan,” tutupnya dengan wajah senyum dan tertawa.

Selain itu dari narasumber lain yang sangat relevan dan dapat dipercaya mengatakan, jika pemilih dikalbunya itu yang sah dibayar 300 ribu rupiah, “Namun jika pemilih abu- abu di bayar 500 ribu rupiah” ujarnya.

Yang tidak kalah menariknya sang oknum Cakades memberanikan diri dengan absiusnya untuk menang “Saya diantar langsung oleh oknum Cakades Siulak Panjang langsung yang meminta memilihnya di Pilkades pada hari senin,” ungkapnya.

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Semut Merah Aldi Agnopiandi mengatakan, pemilihan ini batal demi hukum karna bukti faktual yang melibatkan oknum cakades siulak panjang ini akan kami laporkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, “Dan ini tidak bisa dibiarkan karna dinilai merusak dan menciderai birokrasi di tanah air,” tutupnya.

Cakades inisial “AF ” ketika dikonfirmasi melalui whastapp “saya akan bantu uang 500 ribu dan tolong jangan di beritakan lagi,” ujarnya.

Sebagaimana yang tertuang dalam UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memuat hukuman pidana untuk keempat tindakan korupsi tersebut. Suap, Uang Pelicin, dan Pemerasan terkait jabatan diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dengan pidana maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp. 250.000.000.

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Semut Merah Aldi Agnopiandi meminta kepada Aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti upaya penyuapan terhadap seorang journalist.

Reporter : Feki Novendi Eksal

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *