Distributor Jamu Kuat Ilegal Di Ciduk Polsek Wonokromo

EXPOSEINDONESIA.COM, Surabaya – Rusman Wibowo (38) Tahun Asal Lamongan di ciduk tim opsnal Polsek Wonokromo , karena di duga tanpa dilengkapi ijin usaha menjual barang berupa obat kuat yang tidak memiliki ijin edar.

Rusman ditangkap di rumah kost , jalan sememi jaya gang IV no 02, Surabaya pada hari sabtu (29/06/2019), sekitar jam 15.00 wib.

Menurut keterangan Kapolsek Wonokromo AKP Christopher Adhikara Lebang, S.I.K., S.H. mengatakan, pelaku ditangkap karna dugaan pembuatan jamu dalam bentuk cair, dengan cara di racik sendiri dari bahan herbal (daun biji dan serbuk tanaman) yang guna nya untuk penambah stamina bagi kaum laki-laki.

“Jamu yang tak memiliki ijin edar, tidak mengurus ijin BPOM seperti jamu mbah kumis dan urat madu yang di distributorkan pelaku di pulau jawa madura, bangkalan , bandung , surabaya dan gresik,” ujar Christopher. Senin (8/7/19).

Christopher melanjutkan, dalam penangkapan polisi, pelaku mengaku, sudah beroperasi 4 bulan, dan dalam sekali pembuatan 300 botol jamu yang sudah siap edar untuk masyarakat.

Pelaku kini akan menjalani hukuman, dalam sisa hidupnya di hotel prodeo, Pelaku dikenai pasal 13 ayat 1 jo ayat 14 pasal undang – undang RI nomor 05 Tahun 1964 tentang perindustrian Subs. Pasal 196 Subs pasal 197 Undang -Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman hukuman 15 tahun dan di denda paling banyak 1, 5 Miliyar.

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *