Dugaan Penambangan Liar Pasir Di Wilayah Sungai Kali Berantas Tulungagung, Tidak Mengantongi Ijin

EXPOSEINDONESIA.COM, Tulungagung – Semakin maraknya penambangan liar pasir merajalela yang diduga dikuasai bukan asli warga kates (pendatang) di Dusun Kates, Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan Tulungagung telah menimbulkan keprihatinan serius di kalangan masyarakat. Praktik ilegal ini tidak hanya merusak cagar alam, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan hidup di wilayah tersebut. Selasa, (9/4/2024)

Selain itu, pada saat awak media investigasi di penambangan ilegal pasir yang sangat memprihatinkan dan semakin ngawur.

“Apakah dapat ijin resmi kami selalu di intimidasi kalau menanyakan pekerjaan rersebut

lagi pula dana sewa jalan, untuk akses keluar masuk truck tidak ada yang menerima kecuali pemuda yang minta

“Bahkan warga terdekat, ketua RT atau RW tidak ada yang di pamiti mereka mereka merasa seperti lahan punya penambang sendiri”, tuturnya. Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya

“Dan diketahui fakta dari dilokasi tambang pemilik salah satu oknum TNI berinsial T dari menjual pasir sungai senilai 130 Ribu per ritnya

Bahwa pemilik tambang TG juga untuk dimintai dana lingkungan setiap 1retnya dapat 130rb,

dikasihkan ke TO Alhasil ternyata warga gak ada yang minta.telah menunjukkan ketidakpedulian terhadap upaya pelestarian lingkungan. Diperkirakan bahwa penambangan ilegal ini telah mencapai skala besar dan mengakibatkan kerusakan yang signifikan terhadap ekosistem lokal”, ujarnya dihadapan awak media

Sementara itu, yang jelas warga sudah sering mengadu ke polres belum ada penindakan tegas. Namun tambang tetap jalan . Jadi jalan itu sering di lewati montor besar pada jalan rusak mungkin warga saat mau menyuarakan selalu di cari oleh suruhan-nya.

Itupun praktik ini jelas melanggar hukum, belum ada tindakan konkret yang diambil oleh otoritas terkait. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan keberanian dalam menegakkan hukum di wilayah Tulungagung.

Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 158 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin pertambangan atau dengan izin pertambangan namun tidak sesuai dengan ketentuan dalam izin pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)”.

Tindakan ilegal penambangan pasir di sungai di Tulungagung jelas melanggar ketentuan ini dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi pelaku. Oleh karena itu, masyarakat menuntut agar pihak berwenang segera bertindak untuk menghentikan praktik ini dan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas terhadap pelaku ilegal, termasuk dilokasi tambang Teguh.

Kami mengajukan permohonan kepada Dinas Lingkungan Hidup setempat, Polres Tulungagung , Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, dan Mabes Polri untuk segera menyelidiki dan menindaklanjuti penambangan liar pasir di sungai aliran brantas yang diduga ilegal di wilayah Tulungagung. Transparansi dan keadilan dalam menegakkan hukum sangat diperlukan demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.Bersambung ( Red-Tim)

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *