Edit dan Sebarkan Foto Caleg VK, Oknum KPPS Desa Ondorea Barat Terancam 2 Tahun Bui

EXPOSEINDONESIA.COM || Ende Oknum anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara desa Ondorea Barat Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende dijerat tindak pidana Pemilu dengan ancaman dua (2) tahun bui/penjara, karena mengedit foto Caleg Partai Buruh (inisial VK) dan menyebarkannya di medsos dengan motif mempengaruhi orang tidak memilih VK.

Hal ini berdasarkan tindaklanjut Panwaslu Kabupaten Ende atas laporan pengaduan masyarakat terkait kasus dugaan tindak pidana Pemilu dengan korban Caleg Partai Buruh inisial VK.

AM diduga menyebar foto VK, salah satu Caleg Partai Buruh yang telah diedit bersama Kasat Reskrim Polres Ende, AKP. Cecep Ibnu A, S.I.K, S.H, M.H dan deretan mobil ambulance yang disita oleh Kepolisian Resor Ende sebagai barang bukti dugaan korupsi pada Dinas Kesehatan kabupaten Ende tahun anggaran 2019 yang kalah itu VK sedang menjabat sebagai sekertaris Dinas Kesehatan merangkap KPA.

Ditengah-tengah gambar yang diunggah oleh AM tersebut ditambahkan emotikon tersenyum lebar dengan mata hati.

Diketahui, selain menjadi anggota KPPS, AM juga merupakan salah satu relawan tim pemenang salah satu Caleg Partai Perindo (inisial RN) dari Dapil Ende 2, yang meliputi Kecamatan Maukaro, Kecamatan Ende, Kecamatan Nangapanda, dan Kecamatan Pulau Ende.

Informasi yang dihimpun tim media ini dari berbagai sumber sangat layak dipercaya menyebut, bahwa peristiwa pidana itu berawal dari AM memposting gambar tersebut pada tanggal 7 Februari 2024 pukul 13.53 Wita dengan pemilik akun FB bernama Adrianus Moi.

Mengetahui adanya postingan itu, salah satu keluarga VK langsung menginformasikan hal itu kepada Panwas Kecamatan Nangapanda, karena selain menjadi anggota KPPS, AM juga diketahui menjadi salah satu angggota BPD Desa Ondores Barat.

Panwas Kecamatan Nangapanda saat itu juga langsung berkoordinasi dengan Panwas Kabupaten Ende (yakni Gakumdu). Selanjutnya pada tanggal 10 Februari 2024, Gakumdu yang terdiri dari Panwas¸ Kejari Ende dan Kepolisian Resor Ende langsung melakukan penelusuran terhadap akun medsos tersebut.

Hasil penelusuran/invstigasi Gakumdu akhirnya menemukan terduga AM sebagai pelaku utama. AM kemudian dijemput oleh anggota Reskrim Polres Ende untuk diperiksa di kantor Gakumdu Kabupaten Ende di bilangan jalan Kelimutu Ende.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, AM mengakui bahwa dirinyalah yang memposting foto tersebut dengan maskud, agar pemilih tidak mencoblos VK, Caleg Partai Buruh.

“Saat pemeriksaan, AM mengakui semua perbuatanya yaitu agar masyarakat di daerah pemilihan Ende 2 tidak boleh mencblos VK, tetapi mencoblos RN caleg dari Perindo “ beber sumber tersebut.

Menurut sumber itu, ulah AM itu berhasil mempengaruhi pemilih. Buktinya saat perhitungan suara pasca pencoblosan tanggal 14 Februari 2024 lalu, VK hanya berhasil meraup 700 suara dari perkiraan 1000 lebih suara. Sementara itu, jagoan AM yaitu RN dari Perindo hanya berhasil mengumpulkan 400 suara.

Atas perbuatannya, Gakumdu Ende menjerat AM dengan ancaman pidana 2 tahun kurungan dan denda Rp 200 juta.

Menurut sumber yang menolak namanya disebut dalam pemberitaan ini, pasca mendengar ancaman bui dan besaran denda tersebut, ada upaya dari keluarga AM untuk melakukan pendekatan kepada Gakumdu Ende melalui sekertaris Bawaslu Kabupaten Ende, Erik Degu dengan tujuan agar kasus AM didiamkan atau segera dipetieskan.

“Ini ada upaya untuk mendiamkan kasus ini, coba dikawal baik-baik jangan sampai Gakumdu Ende akhirnya masuk angin pak,” bebernya lagi.

Sementara itu, VK yang berhasil dikonfirmasi secara terpisah oleh media ini pada Selasa, 20 Februari 2024 membenarkan dirinya telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Jaksa di sekertariat Gakumdu Ende.

Dihadapan Aparat Penegak Hukum (Gakumdu Ende, red), VK mengaku dipertemukan dengan AM. Dan dihadapan penyidik, AM sudah mengakui seluruh perbuatan dan niatnya yaitu hanya untuk “menjatuhkan” reputasi VK dimata pemilih.

“Dihadapan Penyidik, jujur saya katakan, akibat beredarnya foto yang dibuat AM itu, saya dirugikan dengan perolehan suara hanya 700 suara, padahal perkiraan data yang tim kumpulkan bisa mencapai 1000 bahkan lebih, tetapi gara-gara foto dan gambar saya dengan pak Kasat Reskrim diedit lalu disebarkan, maka banyak keluarga yang tidak mau memilih saya,“ ujarnya kesal.

VK pun berharap Gakumdu Ende dapat memproses hukum AM dan mencari tahu aktor intelektual dibalik peritiwa itu.

VK sendiri tidak yakin jika gambar yang beredar di medsos (FB ) itu hasil editan AM, tetapi ada aktor intelektual lain.

Dirinya menyarankan agar AM sebaiknya megakui siapa dibalik peristiwa itu, karena perilaku tersebut benar-benar tidak mendidik, dan akan berdampak bagi kehidupan sosial kemasyarakatan di desa Ondorea Barat dan kecamatan Nangapanda pada umumnya.

Sekretaris Bawaslu Ende, Erik Degu yang dikonfirmasi wartawan tim media ini pada Senin, 19 Februari 2024 melalui pesan WhatsApp/WA terkait informasi dugaan pedekatan AM kepada Gakumdu melalui dirinya agar kasus tersebut didiamkan menjawab/mengklarifikasi, bahwa proses hukum kasus tersebut sedang berjalan.

“Ini prosesx sedang berjalan….anggota gakkumdu jumat 16 pebruari 2024 ke kupang untuk minta pendapat ahli saksi pidana,” tulis Erik.

Ia menjelaskan, bahwa Kepala Sekretariat Bawaslu Ende tidak punya kewenangan untuk menghentikan kasus pelanggaran Pemilu. “Tugas seorang Kasek mengurus kesekretariatan dalam mendukung kerja kerja komisioner dalam hal pengawasan,” tulisnya lagi tegas.

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *