In Toleransi.. Pekuburan Cina Jadi Pembuangan Sampah Warga

EXPOSEINDONESIA.COM, Pasuruan – Pekuburan Cina atau yang populer dimasyarakat Pasuruan disebut Bong yang berada di Dusun Blawi, Desa Masangan, Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan di jadikan pembuangan sampah rumah tangga atas petunjuk Kepala Desa Masangan, Minggu (11/6/2023).

Sampah-sampah rumah tangga yang dikelolah Karang Taruna desa setempat menjadikan rasa keprihatinan, keresahan pengurus Yayasan makam serta ketidakpatutan yang dilakukan pemerintah desa Masangan. Dimana sejak lama proses pembuangan sampah dilakukan bahkan cenderung mengabaikan hak kepemilikan suatu lahan dan norma kebhinekaan dan norma agama.

“Kami sudah berupaya menegurnya, menyesalkan atas perbuatan mereka yang membuang sampah dengan sengaja di tempat kami, padahal pekuburan itu masih kita gunakan. Sebenarnya kita tidak perlu menegurnya karena mereka sebagai unsur pemerintah desa tahu persis atas alas hak kepemilikan tanah Bong. Tapi mengapa seolah mengacuhkan kami (Yayasan) sebagai pemilik lahan yang sah. Ini tanah makam, tentunya hargailah kami sebagai pemilik,” terang WW pada media ini.

Masih bersama anggota Yayasan yang lain, biasa orang memanggil Koh Anggi mengatakan tidak terima apabila lahan makam itu dipakai pembuangan sampah.

“Saya tidak terima pak, karena makam orang tua saya disana. Saya Ndak terima, sampah itu harus dibubarkan dan pak Lurah dan Bu Lurah harus bertanggung jawab,” tuntut Koh Anggi menyampaikan.

Dari peristiwa itulah unsur perangkat Desa Masangan yang mewakili Kepala Desa menyampaikan bahwa hal tersebut akan dikomunikasikan dengan para pihak.

“Kami akan komunikasikan ke Kepala Desa untuk mencari jalan secara kekeluargaan serta solusi terbaik, kebetulan hari ini beliau ijin tidak masuk kerja,” kata Kaur Pemerintahan saat di Kantor Desa Masangan pada Jumat (09/6/2023).

Lain halnya pengakuan dari Saiful, Ketua RT dan juga Ketua Karang Taruna Desa Masangan, bahwa sampah-sampah itu mereka kelola.

“Sampah-sampah itu kita ambil dari rumah-rumah warga tiap harinya. Dan kita pilah-pilah, sisanya kita buang ke Bong lalu kita bakar,” terang Saiful.

Ditanya akan alas kepemilikan atas lahan tersebut dan atas petunjuk siapa, Ketua Karang Taruna menyebutkan atas musyawarah bersama.

“Sampah itu kita buang atas musyawarah bersama. Maksudnya adalah petunjuk dari unsur masyarakat, pemerintah desa, tokoh masyarakat dan tokoh agama,” jelas Saiful menjawab dengan terbata-bata.

Menanggapi peristiwa tersebut, Iva selaku Ketua DPC LSM Gema Anak Bangsa menyampaikan bahwa tindakan atas petunjuk Kepala Desa membuang sampah ke tanah Bong merupakan tindakan kesewenang-wenangan, penyalahgunaan wewenang dan jabatan, penyerobotan atas lahan milik orang lain dan penistaan agama atau intoleransi yang dapat ditindak tegas atas perbuatannya oleh aparat penegak hukum (APH). Dan berharap agar lahan makam tersebut dikembalikan sebagai fungsi asalnya untuk menjaga kebinekaan dan saling menghormati antar pemeluk umat beragama. (h-Lim)

Reporter: Khalim

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *