KAKI Apresiasi Kasatreskrim Polres Bangkalan Tangani Kasus Indikasi Malpraktek, Kapus dan Kadinkes Jadikan Tersangka Juga, Berikut Alasannya

EXPOSEINDONESIA.COM, BANGKALAN – Memilukan dan memalukan proses persalinan bayi di Desa Panpajung, Kecamatan Modung, Bangkalan dengan kepala tertinggal di rahim ibunya, Mukarromah (25) saat proses lahiran pada Senin 4 Maret 2024 sempat viral di media online dan media sosial akhir-akhir ini, kini tengah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Bangkalan.

Satreskrim Polres Bangkalan turun tangan menangani kasus ini setelah mendapat laporan dari Sulaiman yang merupakan suami korban. Sesuai pernyataan suami korban pada saat membuat laporan menyampaikan kronologi kejadian bahwa pada Senin, (04/03/2024) sekira pukul 03.00 Wib kemaren.

Kemudian Sulaiman mengantarkan istrinya untuk melahirkan di Puskesmas Kedundung dengan ditemani oleh bibinya. Sesampainya di Puskesmas tersebut sang istri mendapatkan penanganan dari bidan di Puskesmas tersebut. Pada rencana awal sang istri akan dirujuk ke RSUD Syamrabu Bangkalan untuk melaksanakan operasi sesar.

“Karena kondisi istri saya sudah lemah, hingga sekira pukul 06.30 Wib, sudah mengalami pembukaan dan akan melahirkan, dibantulah oleh bidan Puskesmas Kedundung. Pada saat persalinan tersebut, anak saya keluar dalam posisi sungsang yaitu kaki keluar terlebih dahulu dengan dipaksakan untuk melahirkan normal.

Kaki anak saya ditarik oleh bidan hingga akhirnya badan terpisah dengan kepala, sedangkan kepala masih tertinggal di dalam rahim. Selanjutnya istri saya di rujuk untuk mendapatkan perawatan di RSIA Glamor Husada Kebun Kamal Bangkalan, untuk melaksanakan operasi sesar dalam rangka mengeluarkan kepala bayi yang masih tertinggal di dalam rahim.

Dan atas kejadian tersebut saya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangkalan untuk mendapatkan keadilan karena nyawa harus dibayar dengan nyawa,” ucap Sulaiman dengan nada kecewa terhadap bidan yang menangani,” Rabu (13/03/2024).

“Kasatreskrim AKP Heru Cahyo Seputro, S.H., M.H. Mengatakan, pihaknya saat ini sedang melaksanakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa guna dapat atau tidak dilakukan penyidikan.

Satreskrim Polres Bangkalan saat ini sudah memeriksa 3 saksi, yakni pelapor (suami korban), tenaga kesehatan Polides, dan selanjutnya akan berkoordinasi dengan kedokteran Forensik untuk mengetahui apa penyebab dari peristiwa tersebut, juga berkoordinasi dengan ahli akademisi hukum pidana Universitas Airlangga Surabaya,” jelasnya,” Rabu 13 Maret 2024.

Kinerja Kasatreskrim polres Bangkalan mendapatkan Apresiasi dari Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) sigap dan serius tangani indikasi Malpraktek yang dilakukan oleh Oknum Bidan Puskesmas Kedundung Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan.

Apresiasi Kasatreskrim polres Bangkalan AKP Heru Cahyo Seputro, S.H., M.H kinerjanya menunjukkan seorang polisi Presisi Sejati dalam menegakkan keadilan dan kebenaran di Kota Dzikir dan Kota Sholawat Madura Jawa Timur.

Aktivis KAKI berharap yang dijadikan tersangka Malpraktek bukan hanya bidan dimaksud melainkan juga kepala puskesmas Kedundung selaku atasannya dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan selaku pimpinannya. Dalam artian, seorang bidan takkan melakukan praktek persalinan di puskesmas tanpa ada persetujuan dari Kepala Puskesmas.

Sedangkan untuk Kepala Dinas Kesehatan Nur Khotibah merupakan pimpinan yang terindikasi membiarkan bawahannya melakukan hal hal yang dilarang dalam urusan kedokteran. Seharusnya Kepala Dinas Kesehatan selalu Koordinasi dengan para kepala Puskesmas sekabupaten Bangkalan dan memberikan pengarahan yang baik hingga hal hal yang tidak diinginkan mudah terjadi.

Kami sarankan Polres bangkalan untuk segera menyelesaikan Kasus dugaan Malpraktek yang dilakukan oknum bidan dimaksud dan segera melimpahkan berkas perkaranya kepihak kejaksaan agar segera disidangkan serta tidak perlu nunggu ini dan itu karena sudah jelas pengakuan dari keluarga korban bahwa bayinya meninggal dengan kepala terputus.

Perlu diketahui bahwa Pemberitaan soal indikasi Malpraktek ini sudah terbaca Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Agus Andrianto, Kapolda Jatim, Irjenpol Imam Sugianto, Kadivpropam Irjen Syahardiantono dan para Jenderal di Mabespolri,” ungkap Aktivis KAKI DPW Jatim, Rabu 13 Maret 2024.

Penulis:

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *