KAKI: Ir Jokowi Dukung Prabowo Gibran Sebagai Kepala Keluarga Bukan Kepala Negara

EXPOSEINDONESIA.COM, JAKARTA – Maraknya Parat elit politik yang tidak sejalan dengan kubu Prabowo Gibran beranggapan bahwa Presiden Joko Widodo terang terangan Mendukung Paslon 02 di pilpres 14 Februari 2024. Namun itu hanyalah sebuah anggapan orang tidak bertanggung jawab yang belum tentu pasti kebenarannya.

Seperti pernah di kemukakan Pengamat politik dari Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam menilai, Presiden Joko Widodo semakin vulgar menunjukkan dukungannya kepada calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto.

Menurut Umam, sikap Presiden Jokowi yang mendukung Prabowo sebenarnya sudah bisa dipastikan saat ketua umum Partai Gerindra itu memutuskan menggandeng putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. 

         Menanggapi isu presiden Jokowi ikut Campur dalam pilpres 2024 dalam artian Mendukung Paslon 02 Prabowo Gibran, Moh Hosen Ketua KAKI (Komite Anti Korupsi Indonesia) DPW Jatim mengatakan bahwa Ir Joko Widodo wajar saja mendukungnya sebagai kepala keluarga bukan kepala Negara.

       Sudah wajar dan sepantasnya orang tua Mendukung karir anaknya untuk lebih maju dan punya masa depan cerah dan itu berlaku kepada khalayak masyarakat di dunia. Tidak ada ceritanya orang tua membiarkan anaknya tenggelam dalam sebuah perjuangan pastinya ada pembelaan dalam bidang apapun dengan catatan soal kebenaran.

       Seperti halnya keluarga paslon 01 Anies Muhaimin dan 03 Ganjar Mahfud tentunya keluarga mereka mendukung 01 dan 03 dan tidak mungkin mendukung Paslon 02 Prabowo Gibran. Saran  kami paslon 01 Anies Muhaimin dan 03 Ganjar Mahfud akui saja kekalahan di pilpres 2024 jangan membuat negara gaduh dengan mengompor ngompori tim suksesnya.

Presiden Jokowi sudah paham dengan Pasal 304 UU Pemilu mengatur hal-hal yang tidak boleh dilakukan presiden, menteri, hingga pejabat negara selama kampanye. Sedangkan secara hukum, dengan merujuk Pasal 299 UU Pemilu, jawabannya sudah sangat jelas, Presiden atau Wakil Presiden boleh atau berhak melaksanakan kampanye.

Diketahui Ketentuan mengenai kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Bagian Kedelapan UU tersebut membahas kampanye pemilu oleh presiden, wakil presiden, dan pejabat negara. Detail mengenai hak kampanye presiden dan wakil presiden termaktub dalam pasal 299, yang juga mencakup hak kampanye bagi pejabat negara.

“Merujuk pada pasal 299, bahwa presiden dan wakil presiden boleh berkampanye dan meski sedemikian, presiden Jokowi tidak pernah terang terangan Mendukung dan meminta masyarakat untuk memilih Paslon 02 Prabowo Gibran dan pilihan presiden diserahkan kepada rakyat Indonesia sesuai keinginan hati nurani masing masing,” Ungkap Aktivis KAKI Moh Hosen,” Senin 02 April 2024.

Penulis:

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *