Kejadian Penangkapan Penyalahgunaan Narkoba di Menganti, Ini Tanggapan AKP Tatak

AKP Tatak Sutrisno, Kapolsek Menganti Gresik

EXPOSEINDONESIA.COM, Gresik – Salah satu Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, diduga jadi makelar kasus (markus) dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Upaya yang dilakukan Kepala Desa berinisial Hy berhasil, dan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba bisa lepas dari jeratan pidana.

Informasi yang di liput media ini kejadian itu bermula saat ditangkapnya 4 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Mereka diantaranya ialah An, Ner, Cin, dan seorang lagi. Mereka ditangkap oleh Unit Reskrim salah satu Polsek jajaran Polres Gresik, pada Senin, 25 Maret 2024, sekitar jam 20.00 WIB.

Keesokan harinya pada Selasa, 26 Maret 2024, keluarga An beserta oknum Kepala Desa berinisial Hy tersebut mendatangi Polsek. Lalu bernegoisasi, dan diduga terjadi transaksi agar terduga pelaku bisa lepas dari jeratan pidana. Tentunya dengan barter sejumlah uang.

Seorang sumber kepada beritaplus.id menyebutkan, nominal uang agar terduga pelaku bisa lepas dari Polsek sebesar 50 juta rupiah. Setelah diduga bayar tebusan 50 juta rupiah, dua orang terduga pelaku, yakni inisial An dan Sdri. Ct, lepas dari jeratan pidana.

“An, dia pengelola giras di Desa Laban. Dia ditangkap bersama wanita. ‘Cokoten’ dari pelaku lain,” kata sumber Media media ini.

Dilepasnya terduga pelaku penyalahgunaan narkoba ditanggapi pihak Polsek. Dalih Kapolsek, terduga pelaku barang buktinya sedikit dan telah direkomendasikan untuk rehabilitasi. Adapun lokasi rehab ialah Rumah Rehab Merah Putih.

Hingga berita media ini turun kami mencoba konfirmasi AKP Tatak Sutrisno menyatakan

” Berita tidak benar mas , Media tersebut tidak konfirmasi saya…. beritanya ngawur mas

Disamping itu
Zoelbily selaku Penanggungjawab Rumah Rehab Merah Putih dikonfirmasi perihal keberadaan An dan Ct, sampai berita ini tayang belum ada jawaban

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *