Ketentuan Pidana Dalam UU ITE Tidak Dapat Dikenakan Untuk Pers

EXPOSEINDONESIA.COM, Karawang – Undang – Undang ITE seakan – akan menjadi momok, serta dapat menghalang – halangi, mengganggu kebebasan Pers.

Bagi profesi Jurnalis atau Wartawan, seperti sebuah ancaman sehingga dituntut untuk lebih berhati – hati dalam menulis berita. Kendati demikian, kalau pun memang keberadaan UU ITE itu, diterapkan juga untuk para Jurnalis (Wartawan), tentunya, hal tersebut sudah bertentangan dengan UUD Pers No. 40 Tahun 1999.


Maka dari itu, dibuatlah Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021. Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Sebagaimana Telah di Ubah Dengan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menegaskan bahwa salah satu Pedoman Implementasi UUD ITE Pasal 27 ayat (3) menyebutkan, 1.

Untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi Pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Diberlakukan mekanisme sesuai dengan Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai Lex Specialist, bukan Pasal 27 ayat (3) UUD ITE. Untuk kasus terkait Pers perlu melibatkan Dewan Pers. Tetapi, jika Wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE termasuk Pasal 27 ayat (3).


Selain itu, dikutip dewanpers.or.id Minggu, (30/10/22) Staff Ahli Bidang Hukum Menteri Komunikasi dan Informatika Edmon Makarim menilai ketentuan pidana dalam UU ITE tidak dapat dikenakan untuk pers, ”UU ITE sama sekali tidak menyinggung atau menyebutkan pers, selain itu pers telah dilindungi UU Pers”, ujarnya.


Dalam berita Kominfo berjudul UU ITE tidak Membelenggu Kebebasan Pers Justru Beri Perlindungan, Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Sosial, Ekonomi dan Budaya, Djoko Agung Heryadi mengatakan, Undang-Undang ITE tidak membelenggu kebebasan pers tapi justru memberikan perlindungan bagi insan pers dalam menjalankan jurnalis berdasarkan Undang – Undang Pers. (UMAREXS)


Reporter : Kumarudin

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *