Mengenal Wartawan Sungguhan Dan Gadungan

EXPOSEINDONESIA.COM, Karawang – Mengenal Wartawan Sungguhan dan Gadungan (Palsu). Dapat disebut Wartawan Gadungan apabila, lebih cenderung banyak berbohong. Misalnya, hendak pergi ke suatu tempat untuk Wawancara atau meliput menemui Narasumber, pada saat datang tidak mampu menunjukan Identitas keWartawanannya, tidak jelas Medianya maupun legalitas, hanya mengandalkan Kartu Pers, terkadang ada tulisan Pers atau Jurnalis saja di Seragam Pakaiannya, selain itu Wawancara formalitas, hasil Wawancaranya tidak dimuat di Media menjadi Teks Berita, belum pernah memiliki Karya Tulis dalam Teks Berita, tidak bisa membuat Teks Berita hasil Wawancara.

Berbeda dengan Wartawan Sungguhan, kelengkapan identitasnya, terjamin. Mampu menulis berita dari segi aspek apapun, mentaati kode etik Jurnalistik, tercantum namanya di Box Redaksi dari Media yang dibawa Wartawan tersebut, Wartawan Sungguhan juga sangat berhati – hati dalam penulisan berita, lebih sopan menghadapi Narasumber, selalu berkomunikasi dengan Redaksi, menjaga nama baik Medianya maupun Kemitraan dari Narasumber, tidak sedang bekerja di Perusahaan manapun selain Perusahaan Pers.

Seiring maraknya pemberitaan dalam Media Online, semakin berkembang pula Orang yang membuat Situs/Website yang tidak memiliki badan hukum Pers. Membuat, mengolah tanpa Redaksi dan sebagainya, dapat dikatakan Oknum Wartawan Gadungan. Bahkan, sempat terjadi terdapat informasi di duga ada Oknum PNS yang mengaku – ngaku sebagai Wartawan tentunya hal tersebut sudah bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik Pasal 1.

Nah, ini tugas yang perlu dibenahi, terkait profesi Jurnalis/Wartawan agar tidak menimbulkan hal – hal yang negatif dalam pandangan Masyarakat secara umum terhadap Pers. Sangat perlu, dimusyawarahkan bersama – sama, antara Wartawan dari pihak Media berbadan hukum jelas, Dewan Pers maupun Organisasi Kewartawanan di Indonesia agar sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Redaksi, Minggu (05/03/23) seseorang yang berprofesi sebagai Wartawan (Jurnalis) harus mematuhi kode etik Jurnalistik dalam setiap kegiatan peliputan. Sementara, himbauan dari Dewan Pers meminta masyarakat untuk semakin jeli membedakan media sungguhan dengan media gadungan. Untuk itu, jangan asal terima begitu saja, tanya balik kelengkapan legalitas Wartawan yang membawa Medianya, harus jelas, kalau benar ada Wartawan Gadungan Laporkan ke Polisi.

Reporter : Kumarudin

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *