Laporan Sudah 4 Tahun, Polda Jatim Malah Hentikan Perkaranya

Suhartini (Pelapor sekaligus korban)

EXPOSEINDONESIA.COM, Surabaya – Suhartini mengeluh terkait kinerja Polda Jatim, dimana Laporan dugaan Penipuan dan Penggelapan terhadap Rudi Sudarmanto warga Perum Wonoayu Regecy Surabaya, 22 Juli 2020 lalu, dihentikan oleh Direktur krimanal umum Polda Jatim Hardabangtah AKBP Aris Purwanto dengan alasan tidak cukup alat bukti.

Suhartini menjelaskan, bahwa perkara ini bermula saat Rudi Sudarmonto yang sebelumnya kenal saat berkerja di Bank Mega, mendatangi kantor saya dan menawarkan investasi di MAX PLAN INVESTIMENT yang berupa Repo saham serta nantinya ada sosialisi juga di Hotel Vasa Surabaya. Saat Sosialisi tersebut juga dikenalkan dengan bosnya yakni Yuliana Debora Halim alias Debby.

“Singkat cerita saya investasikan uang sebesar 1 miliar rupiah, 11 Juli 2019, mentransferkan dana tersebut ke rekening Rudi untuk diproses ke Max Plan dengan kesepakatan mendapat keutungan sekitar 52 juta rupiah per enam bulan,” kata Dra Suhartini, Jumat (22/03/2024).

Masih kata Suhartini, bahwa sekira bulan Desember 2019, saya hendak menarik dana tersebut, Rudi beralasan kalau uang itu diinvestasikan lagi ke PT Permai Alam Sentoso, padahal saya tidak pernah menyuruh atua memerintahkan Rudi.

“Atas Kejadian tersebut, kemudian saya laporan ke Polda Jatim, pada 22 Juli 2020, namun tiba-tiba saya mendapatkan surat dari Polda Jatim yang menyatakan kalau laporan tersebut dihentikan dengan alasan kurang cukup bukti. Padahal saya sudah serahkan bukti transferan,” keluh Suhartini kepada awak media.

Ia menambahkan, bahwa jujur saya sangat kecewa, laporan tersebut sudah 4 tahuan, dan sempat dinaikan ke sidik waktu itu, setelah kita Dumaskan ke Mabes Polri dan sempat diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak 7 kali.

“Kami berharap ada keadilan dan saya yakin ada korban-korban lainnya dan hingga saat ini belum ada pengembalian sama sekali dari telapor,” tambanya.

Terpisah Kab Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, terkait adanya Surat Penghentian Penyidikam (SP3) yang dikeluhkan pelapor, belum memberikan pernyataan resmi.

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *