Limbah Medis Di Gempol, Dinas Terkait Seolah Tutup Mata

EXPOSEINDONESIA.COM, Pasuruan – Limbah medis berupa spet dan jarum suntik, botol infus lengkap selang, botol obat-obatan, serta bungkus obat-obatan yang semua bekas pakai, didapati LSM Kelompok Pemuda Anti Korupsi Merah Putih (Kapak Merah Putih) bersama awak media di penampungan Rongsokan warga Gempol Kabupaten Pasuruan, Rabu (30/11/2022).

Dugaan limbah medis tersebut berasal dari Rumah Sakit, Puskesmas ataupun klinik terdekat. Fika merupakan penampung limbah medis saat dikonfirmasi tidak menyebutkan seolah menutupi sumber pendistribusian awal limbah medis itu. Hal ini membuat Candra selaku sekretaris LSM Kapak Merah Putih geram dan melaporkan dugaan kecerobohan pemilik gudang ke Tipiter Polres Pasuruan. Candra mengatakan dalam peristiwa ini seharusnya dinas terkait memantau limbah medis yang semestinya limbah ditampung dan di kelolah pihak yang telah ditentukan.

Teks foto : Limbah medis

Saat dikonfirmasi dinas terkait tentang pengaruh terhadap lingkungan dan masyarakat, Heru Kadis DLH Kabupaten Pasuruan dalam pesan singkatnya di aplikasi perpesanan menyampaikan bahwa dirinya masih dinas diluar.
“Saya ada giat diluar mas” tulis Heru.

Di sisi lain Kadis Kesehatan Ani Latifah saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi perpesanan menyampaikan, apabila limbah medis tersebut dari klinik ataupun puskesmas bisa dilaporkan ke pihak nya.

“Semua pelayan kesehatan sudah bekerjasama dengan pihak ke-3 limbah medisnya, karena itu syarat terbitnya SIP (Surat ijin praktek). Kalau sudah jelas kliniknya, monggo (silahkan) dilaporkan ke Dinkes. Kalau sudah jelas Yankes (Pelayan Kesehatan) mana yang tidak sesuai aturan dalam pelelolahan limbahnya,” pesan Ani Latifah

Candra menegaskan, Limbah medis bersifat berbahaya bagi kesehatan lingkungan, dan bagi masyarakat sekitarnya. Limbah medis jika tidak dikelolah dengan baik dan sesuai prosedur dapat mencemari lingkungan. Untuk menghindari risiko tersebut maka diperlukan pengelolaan limbah medis baik Rumah Sakit, Klinik ataupun Puskesmas.

“Untuk itu kami selaku LSM melakukan pelaporan ke Polres Pasuruan guna mendorong pihak Kepolisian menertibkan dan mengamankan pelaku pengepul limbah medis yang membahayakan lingkungan, terutama yang terpenting memotong jaringan pendistribusinya yang diduga kuat ada pihak Yankes secara sengaja melawan hukum untuk memperkaya diri. Kami bisa menduga demikian karena, dengan akal sehat dari mana lagi kalau bukan dari Yankes,”jelas Candra.

“Sesuai dengan pasal 104 Undang-undang nomor 32 tahun 2009, limbah medis tidak diperkenankan dibuang pada sembarang tempat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah,” lanjutnya. (h-Lim)

Reporter: Khalim

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *