Mantan Direktur BPR Hambangun Artha Kabupaten Blitar Ditetapkan Terdakwa Korupsi 6,2 Milyar

EXPOSEINDONESIA.COM, Blitar – MF, mantan direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Hambangun Artha Selaras Kabupaten Blitar ditetapkan jadi terdakwa kasus korupsi. MF diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan BUMD tersebut senilai Rp 6 Miliar.
Kasus korupsi itu terkuak setelah adanya pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Blitar. Kejari Blitar membongkar praktik korupsi itu pascatemuan kredit macet hingga kredit fiktif, Jumat (17/3/2023).

Kepala Kejari Blitar Erry Pudianto Marwantono menyebut penyelidikan kasus korupsi tersebut telah dimulai sejak September 2022. Sedangkan penahanan tersangka pada MF dilakukan pada Januari 2023. Saat ini, terdakwa telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

“Hari ini adalah persidangan terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Terdakwa merupakan mantan direktur BPR Hambangun Artha Selaras milik Pemkab Blitar,” kata Erry .

Eri mengatakan MF diketahui menjadi direktur utama pada tahun 2007-2022. Namun, pada tahun 2013-2021 terdakwa memproses dan menyetujui serta memutuskan permohonan kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan. Saat itu, ada sekitar 22 debitur yang mengajukan proses permohonan kredit kepada terdakwa.

“Selain itu terjadi juga ditemukan penyimpangan dalam persetujuan pengajuan kredit itu. Misalnya administrasi yang tidak legal, jaminan atau agunan yang tidak sesuai. Debitur tidak layak tapi tetap bisa mendapat pinjaman,” terangnya.

Akibatnya, BUMD milik Pemkab Blitar mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 6,2 miliar. Setelah dilakukan pengecekan, Kejari Blitar berhasil menyita sejumlah aset 26 bidang tanah dan bangunan. Selain itu, ada satu unit kendaraan roda empat yang merupakan agunan turut disita.

“Penyitaan ini agar kepemilikannya tidak berpindah tangan. Kami ditafsirkan total aset agunan itu mencapai sekitar Rp 6 miliar. Sedangkan aset milik MF masih kami telusuri,” terangnya.

Erry menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap BPR serupa maupun BUMD lainnya yang dicurigai melakukan tindak pidana korupsi. Itu dilakukan dengan tujuan untuk bersih-bersih BUMD di Blitar.

“Tujuan kami bersih-bersih, termasuk usaha lain yang masuk dalam BUMD maupun tidak,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *