Pengacara Anggap Saksi Plonga Plongo Dalam Pembuktian Sengketa Tambak Blandongan

EXPOSEINDONESIA.COM, Pasuruan
Sidang gugatan sengketa tambak Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan hadirkan SMT sebagai saksi penggugat. Sidang digelar pukul 13.00 WIB dan hanya beberapa menit saja sidang dinyatakan ditutup Majelis Hakim dan di gelar seminggu ke depan, Kamis (23/2/2023).

Adhy Darmawan, S.H, MH., sosok muda kelahiran Makasar sebagai Kuasa Hukum Yatimah (tergugat II) mengikuti jalannya persidangan mendengarkan keterangan SMT dalam perkara Nomor 30/PDT-G/2022/PN.Pasuruan. Dan mengatakan ke awak media saksi tak mampu meyakinkan majelis hakim dan terkesan plonga-plongo.

“Saksi penggugat tidak mampu memberikan keterangan objek perkara jual beli antara Mustarom (tergugat I / penjual) dan Yatimah (tergugat II / pembeli),” terang Adhi Darmawan ke awak media.

Adhy mengatakan saksi hanya menyuguhkan di persidangan asumsi-asumsi di luar konteks, tidak akademis dan tidak praktis. Bahwa yang bersangkutan tidak bisa memberikan keterangan soal ahli waris dari penggugat.

“Saksi SMT tidak bisa memberikan keterangan yang terang benderang, karena saksi baru mengenal mereka (Mustarom dan Yatimah) di 2016. Itupun dia tidak paham sama sekali duduk perkara yang saat ini sedang berlangsung, aneh kan,” beber Adhy sambil terlihat tersenyum geli.

Andhy pun menjelaskan dalam membatalkan keterangan waris tidak bisa dilakukan sepihak. Harus melalui jalur persidangan sampai adanya putusan dan penetapan pengadilan, sementara itu tidak dilakukan pihak penggugat.

“Dasar jual beli terjadi karena adanya surat pernyataan pembagian waris yang sah dalam hukum. Seharusnya klien kami (Yatimah) yang menuntut dan menggugat haknya karena objek tersebut disewakan ke orang lain oleh Mustarom,” jelas Adhy menutup pembicaraan. (h-Lim)

Reporter: Khalim

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *