Pengacara Muda Gugat Kementerian PUPR Bina Marga Pengadaan Jalan Tol Wilayah I Gempol – Pasuruan

Adhy Dharmawan, SH., MH., bersama rekan

EXPOSEINDONESIA.COM, Pasuruan -Sidang ke-2 gugatan perkara nomor 20/pdt.G/2024/PN Bil yaitu Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terkait Ganti rugi pengadaan jalan tol, sebagai Penggugat yaitu Pengacara Muda Adhy Dharmawan, SH., MH., yang juga beberapa memenangkan gugatan sengketa lahan di Jawa Timur. Pengacara muda Adhy Dharmawan, SH., MH., menggugat PT SIER – PIER sebagai Tergugat I, Kementerian PUPR BINA MARGA Wilayah I Pengadaan Jalan Tol Gempol – Pasuruan sebagai Tergugat II, Kepala Desa Curahdukuh sebagai Tergugat III, Kepala BPN Kabupaten Pasuruan sebagai Tergugat IV. Pengacara muda tersebut meminta ganti rugi kurang lebih sekitar Dua Puluh Milyar Rupiah, yang dimana itu adalah hak kliennya yang tidak terbayarkan, sementara jalan Tol sudah jadi, Rabu (27/3/24).

Adhy Dharmawan, SH., MH., menyampaikan bahwa yang tidak hadir hanya Kepala Desa Curah Dukuh, dan PT SIER – PIER hadir tetapi karena kelengkapan administrasi kurang lengkap tidak membawa Akta Pendirian PT sehingga di anggap tidak hadir.
Kita tunggu saja di sidang berikutnya semoga semua pihak bisa hadir agar mediasi bisa segera terlaksana, dan jika tidak ada titik temu langsung ke agenda pokok perkara untuk pembuktiannya.

“Kami memperjuangkan hak – hak klien kami, yang dimana klien kami tidak mendapatkan haknya, semoga keadilan berpihak kepada kami,” Ujar Adhy.

Ditempat terpisah rekan dari Adhy Dharmawan yaitu Andre Hermawan, SH., akan memperjuangkan hak kliennya, karena kliennya belum sama sekali mendapatkan hak – haknya.


“Dan lucunya adalah pembayaran tersebut di terima oleh PT SIER – PIER, yang dimana itu bukan hak dari PT SIER – PIER karena pemilik lahan tersebut adalah klien kami. Kami minta media untuk mengawasinya, dan kami akan kirim surat kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial agar persidangan ini diawasi agar kami bisa dapat keadilan,” Ujar Andre.(tim/h-Lim).

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *