Penolak Jenazah Covid 19 Dapat di Jerat Pasal 178 KUHP

Teks foto : Advokat Samsul Arifin, S.H

EXPOSEINDONESIA.COM, Surabaya – Peristiwa penolakan jenazah covid 19 disejumlah daerah baru-baru ini sungguh sangat memprihatinkan. Peristiwa penolakan jenazah covid 19, menurut Advocat Samsul Arifin hal itu seharusnya tidak perlu terjadi, penolakan jenazah covid 19 selain mengganggu ketertiban umum juga suatu pelanggaran yang bisa di pidanakan.

“Pelaku penolakan terhadap jenazah covid 19 yang akan dikuburkan bisa di jerat dengan Pasal 178 KUHP,” ucap pengacara Samsul Arifin saat ditemui diruang kerjanya pada hari Sabtu (11/4) di Jl. Wisma Pagesangan Raya 103 Surabaya.

Hal tersebut masih kata pria yang akrap disapa Arief, dalam Pasal 178 KUHP dijelaskan, barang siapa dengan sengaja merintangi atau menyusahkan jalan masuk yang tidak terlarang ke suatu tempat penguburan diancam dengan pidana penjara. Bila terjadi penolakan terhadap jenazah yang akan dimakamkan maka petugas bisa langsung memproses dan mempidanakan pelaku.

“Pemberlakuan pasal 178 KUHP tidak melihat alasan apapun yang dijadikan dasar penolakan, misalnya ketakutan karena jenazah merupakan pasien positif Covid 19 atau Corona, dan atau bukan warga asli tempat pemakaman umum,”ujar, pria yang juga aktif di Wartawan ini.

Jadi pada intinya agar peristiwa penolakan jenazah Covid 19 ini tidak terulang lagi maka harus ada shock therapy bagi pelaku. Apalagi sudah ada Prosedur Tetap (Protap) khusus dari pemerintah terkait penanganan jenazah penderita Covid 19 dimana salah satunya jenazah dibungkus dengan plastik agar cairan dari jenazah tidak keluar, hingga kedalaman pemakaman 1,5 meter.

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *