Polemik Surat Gubernur Sumbar, Kornas PD Ingatkan Irwan Soal Panca Sila

Teks foto : Miartiko Gea (Sekretaris DPD PA Gmnl Jakarta Raya)

EXPOSEINDONESIA.COM, Jakarta- Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi (Kornas PD) sangat menyesalkan dan mengecam surat Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, yang meminta Menkominfo melalui suratnya tgl 28 Mei 2020 untuk menghapus aplikasi Injil berbahasa Minang. Surat Gubernur Sumbar tersebut jelas sangat mencederai semangat kebangsaan yang sangat mejemuk ini. Alasan yang diajukan ke Menkominfo untuk menghapus Aplikasi Injil dalam bahasa Minang 1. karena masyarakat Minangkabau keberatan dan resah dengan adanya aplikasi tersebut; 2. karena pertimbangan pendekatan budaya masyarakat Minangkabau. Alasan yang di ajukan tersebut sangat mengada-ngada/di buat-buat.

“Jika karena alasan budaya mustinya Gubernur Sumbar harus mendukung Aplikasi injil dalam bahasa Minang. Aplikasi Injil dalam bahasa Minang justru untuk mendukung dan melestarikan bahasa Minang yang sudah menjadi bahasa utama setelah bahasa Indonesia,” ungkap Miartiko Gea, Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi tersebut melalui sambungan selulernya, Jumat (5/6/2020).

Mico Gea menambahkan bahwa perlu di ketahui oleh Irwan Prayitno ini, bahwa negara-negara yang menerapkan Syariat Islam di timur tengah sekalipun tidak melarang Injil yang telah diterjemahkan dalam bahasa Arab.

“Kadar kenegarawanan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Plt Kabiro Humas Pemprov Sumbar Zardi Syahrir perlu dipertanyakan, harusnya mereka menjadi pengayom bagi seluruh masyarakat Sumbar dan bukan untuk mendiskreditkan kelompok masyarakat tertentu saja yang tinggal dan hidup di Sumbar. Kami minta fokus kerja di sisa masa jabatannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumbar,” tandas Sekretaris DPD Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) Jakarta Raya tersebut.

Kami ingatkan bahwa Negara ini di bangun bukan berdasarkan agama/keyakinan atau golongan tertentu, tapi di bangun berdasarkan konsensus bersama pendiri bangsa dengan dasar Negara Pancasila yang melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Oleh karenanya setiap orang boleh mengekspresikan imannya dalam bentuk apapun, termasuk menterjemahkan kitab suci masing-masing agama yang di akui di Indonesia dalam berbagai bahasa, Hal tersebut di jamin oleh konstitusi.

“Jika Menkominfo mengabulkan permintaan Gubernur Sumatera Barat tersebut, ini menjadi preseden buruk kedepan. Tidak mustahil daerah-daerah lain akan melakukan hal yang sama kedepan. Oleh karenanya Kornas PD meminta Menkominfo tidak perlu menggubris atau mengikuti hasrat yang sangat tendensius dari Gubernur Sumatera Barat yang ngawur dan paranoid atas Injil berbahasa Minang, sebab Menkominfo bukan pesuruh Gubernur Sumatera Barat,” pungkas Mico, Aktivis dan Pegiat Hukum Indonesia tersebut. (Herry Mendrofa)

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *