Polres Jombang Bersama Pihak Terkait Lakukan Razia Prokes, Demi Memutus Rantai Covid-19

EXPOSEINDONESIA.COM, Jombang – Apel Patroli Skala Besar Gabungan Personil Polres Jombang Dengan Instansi Terkait dalam rangka penerapan Inmendagri No. 3 Th. 2021 dan Intruksi Bupati Jombang No. 1 Th. 2021 tentang PPKM berskala Mikro diikuti sekitar kurang lebih 25 anggota dipimpin AKP. MOCHAMAD MUKID S.H selaku Kasat Narkoba Polres Jombang dan dikuti kurang lebih 30 personil gabungan sekira jam 20.50 wib bertempat di Pendopo Kab. Jombang.Minggu (09/05/2021)

Dalam giat tersebut selain AKP. MOCHAMAD MUKID S.H turut hadir IPTU HERU WIDODO selaku KbO Sat Binmas polres Jombang, IPDA SUPRIYO (Paurmin Bagren) dan HENDRIXK (Danru C Satpol) beserta 5 personil Gabungan anggota Polres Jombang diantaranya Sat Lantas, Sat Sabhara, Sat Intelkam, Sat Binmas, Subbag Humas dan Provos, PM TNI-AD Jombang, Kodim 0814 Jombang, Satpol PP dan Dishub Kab. Jombang.

Kegiatan yang dilaksanakan sekira pukul 20:00 wib dengan diawali Penyampean arahan oleh AKP. MOCHAMAD MUKID S.H “‘Pada malam hari ini fokus kita tetap sama seperti patroli sebelumnya yaitu patroli pada tempat-tempat keramaian maupun kerumunan guna memberikan edukasi lepada masyarakat terkait pentingnya penerapan prokes guna menghindari penyebaran covid-19. Tutur Mukid

Lanjut Mukid, “Meskipun saat ini kita berada dalam Bulan suci Ramadhan, namun jangn sampai mengurangi semangat kita dalam menjaga kondusifitas kota Jombang dan semoga segala kegiatan yang kita lakukan bernilai sebagai ibadah agar menjadikan pahala, Semoga Indonesia utamanya Kab. Jombang segera bangkit dan terhindar dari Pandemi Covid-19. Pungkasnya

Adapun sasaran patroli yaitu terhadap tempat yang masih buka dengan terindikasi kerumunan dan juga beberapa tempat seperti Stasiun Kereta Api Jombang Jl. Gatot Subroto dan tempat Angkringan Tekle yang terletak di Dusun Paritan Desa Keras Kec. Diwek Kab. Jombang dimana terdapat pengunjung sekitar 50 orang.

Begitu juga tempat Angkringan sekitar Parkiran Makam Gus Dur di Dusun. Tebuireng Ds. Kwaron Kec. Diwek dimana tersebut juga terdapat pengunjung sekitar 78 orang.

Hasil Giat sebagai berikut melaksanakan koordinasi dengan petugas loket KA terkait manifes penumpang KA pada hari Minggu, 09 Mei 2021 serta melaksanakan penutupan hingga teguran tertulis bagi pemilik Cafe, tempat usaha maupun tempat yang menimbulkan kerumunan lainnya yang masih buka di atas jam 21.00 wib.

Adapun total pelanggar mengenai Protokol kesehatan ( Covid-19) sebanyak 128 orang dengan sanksi teguran lisan karena tidak memperhatikan prokes social distancing.

Selama pelaksanaan patroli tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun tindak pidana hingga kegiatan berakhir pada pukul 23.00 wib, giat berlangsung dengan situasi aman dan kondusif

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *