PT Rojo Bloko Suto Perumahan Gading Intan Diduga Ingkari Janji Fasum dan Fasos, Warga Meradang Lakukan Demo

EXPOSEINDONESIA.COM, Gresik – Warga Perumahan Gading Intan Ds. Mojosarirejo Kec. Driyorejo Kab. Gresik meradang lakukan demo ke PT Rojo Bloko Suto milik karena tidak dipenuhinya janji fasum dan fasos.

Demo tersebut dilakukan di depan kantor PT Rojo Bloko Suto yang selaku Developer dari perumahan Gading Intan di Jl. Raya Krikilan 148 Kec. Driyorejo Kab. Gresik.

Merasa di ingkari janjinya oleh Developer, Asram selaku ketua paguyuban warga Perumahan Gading Intan beserta ratusan warganya melakukan aksi demo guna menagih janji yang diberikan Developer.

“Kita menagih janji yang diberikan oleh Developer mulai tahun 2019 yaitu tentang adanya fasum dan fasos di Perumahan Gading Intan yang sampai saat ini belum terwujudkan,” ungkap Asram.

Asram mengatakan bahwa jalan utama menuju perumahan sampai saat ini masih nyewa milik desa dari tanah ADD dan batas kontrak dari developer ke Desa tanggal 31 desember 2022.

“Sementara untuk fasos makam warga Perumahan Gading Intan belum ada dan dikasih tanah di Dusun Tambaksari diluar area Perumahan,” kata Asram.

Dikonfirmasi terpisah, dengan maksut ingin menemui Direktur Utama PT Rojo Bloko Suto Muri Hariyanto namun sayangnya cuma ditemui salah satu pegawai bernama Udin mengatakan pihaknya masih mengupayakan untuk bisa memenuhi tuntutan warga.

“Kita masih mengupayakan tuntutan warga agar bisa cepat terealisasi,” ucap Udin.

Setah berjam-jam melakukan demo, akhirnya warga ditemui oleh pihak PT dan membuahkan hasil kesepakatan antara Warga dengan Pihak PT dan disaksikan Kepala Desa Mojosarirejo Sukendah.

Point dari hasil kesepakatan tersebut adalah : Bahwa dalam rangka menindaklanjuti surat nomor : 30/Xll/2022 tanggal 26 Desember 2022 perihal hasil rapat Gading Intan serta melihat dari ketentuan pasal 134 jo pasal 151 Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan  kawasan permukiman pada hari Rabu 4 Januari 2023.

1. Pembukaan akses jalan utama Perumahan Gading Intan dengan selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2023.

2. Membuka lokasi pemakamanku warga Perumahan Gading Intan yang berlokasi dilahan ex lahan abah Ngalidi sambil menunggu dari perijinan Dinas terkait, jika memang tidak diijinkan oleh Dinas dengan alasan yang dapat diterima, maka warga menerima untuk pemindahan lokasi makam Gading Intan dengan kejelasan selambat-lambatnya 1 bulan setelah kesepakatan ini dibuat.

3. Pembangunan masjid Gading Intan akan dilaksanakan setelah tuntutan pertama dan kedua terselesaikan, dengan minimal kejelasan lahan berupa patok selambat-lambatnya 2 minggu setelah kesepakatan ini dibuat.

Reporter : Hamdani Andriyanto

Editor : Hamdani

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *