Tiada Hari Tanpa Ungkap Kasus! Semboyan Ditpolairut Amankan Dua Pelaku Penyuplai Hewan di Lindungi

EXPOSEINDONESIA.COM, Surabaya – Memberikan keamanan dalam hal sistem peraira kini Ditpolairut membuktikan dengan menyuarakan tiada hari tanpa ungkap kasus.

Bekerja sama Satgas Satwa Karantina dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA ) berhasil membongkar sindikat penjualan satwa di lindungi di perairan Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) di atas Kapal M Spil Hasya .

Menangkap dua orang pelaku FA (25) asal Desa Mlati Baru , Kota Semarang, Jawa Tengah dan FP (23) warga Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jatim.

Pelaku melakukan pengiriman dan atau pengangkutan satwa dilindungi tanpa dilengkapi dengan dokumen pengiriman dan legalitas perizinan dalam bentuk kemasan karung plastik, botol aqua, tas belanja, kardus kotak dan paralon dan menyembunyikan di palka kapal kargo untuk menghindari kecurigaan dari petugas,” kata Direktur Polairud Polda Jatim Kombes Pol Puji Hendro Wibowo, Kamis (10/11/2022).

Kronologi kejadian berawal dari informasi masyarakat pecinta satwa yang dilindungi kepada KSDA Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur, pada (4/11/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Menginformasikan bahwa ada kapal MV. SPIL HASYA dari Papua tujuan ke Surabaya diduga membawa satwa dilindungi tanpa dokumen yang sah.

Berdasarkan informasi itu tim satgas melakukan penyelidikan di lapangan kurang lebih selama 2 hari. Dan setelah mendapatkan informasi valid, tim satgas turun melakukan koordinasi dengan KSDA dengan Dinas Karantina.

“Kemudian Pada Minggu (6/11/2022) pukul 19.00 WIB Menajamkan lagi lidik di TKP Perairan karang jamuang atau APBS dan pelabuhan Jamrud Surabaya,” ujar Puji.

Memastikan terjadi Tindak Pidana itu, kemudian tim satgas mengamankan kapal MV. SPIL HASYA yang diduga mengangkut satwa yang dilindungi oleh undang-undang tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Kemudian tim melakukan tindakan kepolisian perairan.

Setelah itu tim mengamankan 2 orang anak buah kapal dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Jatim guna proses penyelidikan dan penyidikan.

“Pengungkapan sindikat jaringan tindak pidana yang terjadi membawa, memelihara, menyimpan, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi oleh undang undang jaringan sindikat Papua-Maluku-Jawa Timur,” tegasnya.

Puji menyatakan, sampai saat ini Ditpolairud masih terus melakukan penyelidikan dan ungkap sindikat yang lain. Agar wilayah jatim bebas dari satwa yang dilindungi.

“Kemungkinan ada yang membeli di Jatim, ini masih kita selidiki,” ucapnya.

Dari tangan kedua pelaku petugas mengamankan beberapa barang bukti di antaranya, 104 ekor satwa dilindungi dan tidak dilindungi. 9 ekor kanguru kondisi hidup, 1 ekor kanguru atau kondisi mati, 2 ekor kus-kus kondisi hidup.

Kemudian 1 ekor kus-kus selatan kondisi hidup, 3 ekor landak irian kondisi hidup, 3 ekor buaya muara kondisi hidup, 4 ekor biawak kerdil kondisi hidup, 6 ekor burung nuri bayan kondisi hidup, 7 ekor burung kakak tua jambul kuning (Cacatua Sulphurea) kondisi hidup, dan 8 ekor burung cendrawasih kondisi hidup. Dan juga 5 ekor burung cendrawasih raja kondisi hidup, 3 ekor burung cendrawasih raja kondisi mati serta dua ekor ular sanca hijau.

Sementara untuk satwa yang tidak dilindungi antara lain Dua ekor Biawak salvadori kondisi hidup, 31 ekor kura-kura dada merah kondisi hidup, lima ekor ular sanca karpet kondisi hidup, satuekor ular sanca maklot kondisi hidup, serta satu ekor ular phyton kondisi hidup, dan dua HP.

Tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c UU Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 88 huruf a Jo pasal 35 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan kami dapatkan informasi ada kapal dari papua tujuan ke surabaya menyangkut satwa satwa yang dilindungi tanpa melengkapi dokumen.

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *