Untung 500 Ribu, Pelaku Bisnis Prostitusi Dibekuk Polisi

EXPOSEINDONESIA.COM, Surabaya – Salah satu pelaku penyekapan 19 wanita yang diamankan Subdit IV Renakta Polda Jatim Surabaya, Subdit IV Renakta (Remaja Anak dan Wanita) Polda Jatim berhasil menangkap pelaku penyekapan 19 wanita yang akan dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan lima orang yakni DG (29) pemilik warkop dan mucikari, RS (30) pemiliki wisma dan mucikari, AD (42) penjaga ruko, CE (26) kasir warkop, AS (31) kasir wisma.

“Kasus ini berhasil diungkap pada awal pekan tepatnya hari Senin, (14/11/22), dari pengungkapan ini ditemukan 19 orang perempuan diantaranya 15 orang dewasa dan 4 orang masih dibawah umur,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Kasubdit IV Renakta Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto, Senin, (21/11/22)

“Penangkapan pelaku berawal saat petugas mendatangi sebuah ruko di kawasan Gempol yang juga digunakan sebagai warkop, kemudian mendapati delapan orang perempuan dan empat diantaranya dibawah umur serta satu orang penjaga ruko,” kata Kasubdit IV Renakta Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto.

Hendra juga menambahkan ke delapan orang tersebut selain dipekerjakan di warkop oleh pelaku korban juga dieksploitasi sebagai PSK dengan tarif Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu.

“Dari hasil pengungkapan di Gempol kemudian petugas melakukan pengembangan kasus tersebut di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan yang diduga sebagai wisma tempat mempekerjakan para korbannya sebagai PSK,” tambah AKBP Hendra.

“Dari wisma di kawasan Tretes petugas mengamankan 11 orang perempuan dan 1 diantaranya masih dibawah umur yang dipekerjakan oleh pelaku sebagai PSK dengan tarif kurang lebih 500 sampai 800.000,” jelas Hendra.

“Hasil dari bisnis tersebut pelaku mendapat keuntungan Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu, 19 orang tersebut oleh pelaku sudah dipekerjakan sebagai PSK selama 1 tahun, selama bekerja korban juga dilarang keluar dan membawa HP,” pungkasnya.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal 27 pasal 17 dan pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 2 ayat 1 huruf R tentang undang-undang nomor 8 tahun 2010, dengan hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling 120 juta paling banyak 600 juta.

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *