Wanita 25 Tahun Gantung Diri di Kamar Kos

Ket : Ilustrasi Wanita Gantung Diri Dengan Mengenaskan Disebuah Kamar Kontrakan.

EXPOSEINDONESIA.COM, Karawang – Gantung diri merupakan kematian yang sangat dilarang atau tidak diperbolehkan baik dalam hukum agama maupun negara, kendati demikian, meninggalnya seseorang dengan cara tersebut, sudah melanggar kodrat dan takdir dari illahi.


Diketahui, seorang istri gantung diri di kamar kos (kontrakan), Rabu 15 Juni 2022 pada pukul 09.00 WIB. “benar disini kemarin ada yang gantung diri bernama Gustini usia 25 tahun dengan kondisi terikat tambang, warga dari kelurahan Nagasari,” ungkap, Kepala Desa Kondang Jaya Surta, Rabu, (15/06/22), dicatat Kamis, (16/06/22).


“setelah kami menerima informasi dari warga, kami langsung melaporkan kejadian ini, ke kepolsek setempat. Kemudian, pihak Polsek datang, melakukan penyelidikan beserta olah TKP,” katanya.


Sekedar Informasi, terpisah, Seorang Wanita (red) korban serta suaminya merupakan pendatang asal bengkulu dan palembang. Mengontrak di Desa Kondang Jaya sudah hampir enam bulan menurut, keterangan warga yang tidak ingin di sebutkan namanya, “korban biasanya sehari – sehari bekerja di Counter handphone (HP),”pungkasnya. (UMAREXS)


Reporter : Kumarudin

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *