Diduga Oknum TNI Dibalik Mafia BBM Bersubsidi dan Kebal Hukum

EXPOSEINDOMESIA.COM, NGANJUK -Praktek mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) kian marak terjadi. Dugaan minimnya penindakan hukum terhadap praktik mafia BBM membuat bisnis ilegal Solar bersubsidi ini terus terjadi di beberapa wilayah di Jawa Timur, bahkan para pelaku mafia Solar seolah kebal dengan hukum.

Menurut salah satu sumber truck truck d lakukan dalam borong sollar mengganti plat untuk memanipulasi pekerja SPBU

Modus yang digunakan oleh pemain Solar di tengarai oknum TNI Insial L berdinas di Magetan tersebut juga bervariatif, dengan menggunakan kendaraan roda empat modifikasi di malam hari yang melakukan borong BBM jenis Solar di sejumlah SPBU di wilayah Nganjuk sudah saatnya di tindak tegas oleh APH setempat.

Hasil pantauan di lapangan pada Selasa (24/01/2024), tim investigasi awak media memergoki armada Truck kepala warna Kuning, bak warna Biru Tua yang sudah di modifikasi dan menggunakan terpal warna Hijau yang di dalamnya terdapat IBC Tank (Kempu) diduga sedang belanja Solar (Ngangsu) di SPBU 54.644.11 Jl. Sukomoro, Nganjuk, Jawa Timur.

Setelah itu dilakukan penelusuran, alhasil Truck tersebut masuk di salah satu gudang yang diduga sebagi tempat menyimpan/menimbun Solar tersebut

Hasil penelusuran dan pengembangan investigasi awak media mengungkap, bahwa gudang tersebut diduga milik Riki, yang mana salah satu sumber memberikan nomor kontak ponsel untuk konfirmasi yaitu atas nama Riki.

Pasalnya dampak dari borong Solar subsidi yang kemudian di jual kembali dengan harga non subsidi ini jelas sudah melanggar hukum.

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas : Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas : Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi Pemerintah dibpidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *