Layanan Keliling Isbat Nikah Terpadu dan Pelayanan Penyerahan Akta Cerai Di Wilayah Kec. Pasrepan

EXPOSEINDONESIA.COM, Pasuruan – Diadakannya isbat nikah terpadu keliling, kerjasama Pengadilan Agama Pasuruan, kantor Kementerian Agama Kab. Pasuruan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Pasuruan, kali ini bertempat di kantor Kecamatan Pasrepan, Kamis (18/11/21).

Tampak hadir Ketua Pengadilan Agama Muslich, S.Ag., M.H,
Hakim PA Ismail S.Hi,
Hakim Nanang S.Hi,
Panitera PA Margono, S.Ag. S.H, M.H, Panitera Muda Hukum Imamudin, S.Ag, Panitera muda Permohonan Eris Yudo Hendarto, Ah, Mh, serta dihadiri 45 pasangan yang mengikuti sidang isbat nikah terpadu serta pelayanan penyerahan akta cerai keliling di Kec. Pasrepan.

Seperti yang pernah di paparkan oleh Ketua Pengadilan Agama Pasuruan Muslich, S.Ag., M.H ke reporter ExposeIndonesia.com yang mengatakan bahwa tujuan dari Isbat Nikah Terpadu untuk memberikan kepastian hukum dimana masyarakat sudah tidak boleh melakukan nikah sirri. Dasar kegiatan adalah MoU PA Pasuruan, Kemenag Kab. Pasuruan dan Dukcapil Kab. Pasuruan. Maksudnya adalah melaksanakan sidang Isbat Nikah Terpadu terhadap masyarakat yang melakukan nikah sirri dengan langsung mendapatkan penetapan isbat, mendapatkan buku nikah, KTP, KK dan akta kelahiran anak sekaligus dalam satu momen. Tujuannya adalah untuk memberikan layanan hukum yang dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dengan catatan masyarakat sudah tidak boleh lagi melakukan nikah sirri, demi terciptanya masyarakat yang tertib hukum menuju Pasuruan yang maslahat dunia akhirat,
(tara)

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *