Pihak Bea dan Cukai Akan Segera Merespon Persoalan Pengedar Rokok Ilegal di Kab Ende

EXPOSEINDONESIA.COM, Ende, NTT – Dugaan ada beberapa jenis rokok ilegal yang telah beredar di kabupaten Ende, provinsi Nusa Tenggara Timur NTT, telah di tanggapi oleh Pandi Utama selaku fungsional pemeriksa bea dan cukai yang bertugas di penyuluhan dan layanan informasi yang berkedudukan di Ibu kota Labuan Bajo.

Pandi mengatakan bahwa, peredaran rokok ilegal sangat merugikan masyarakat dan negara sehingga persoalan tersebut akan segerah disikapi

” Ini ciri-ciri rokok ilegal misalnya,Rokok tanpa Pita Cukai, Rokok Pita Cukai bekas, Rokok Pita Cukai salah peruntuķkan”,ungkapnya kepada awak media ini Selasa,24/03/22

Ia menambahkan bahwa, Sehubungan dengan informasi yang di sampaikan, pihaknya akan segerah merespon persoalan tersebut.

“Ya, kita cukup tau nama tempat atau alamat lengkap jenis rokok rokok ilegal,
Merk, jumlah dan rokok ilegal yang ditemukan, maka kita akan proses “,jelasnya

Menurutnya apabilah suda ditemukan maka pihaknya akan segerah menelusuri Nama atau identitas orang yang diduga mengedar rokok ilegal tersebut.

” Ya, kita juga akan segerah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal inj, penegak hukum untuk sama – sama turun surfei dan apabilah kita temukan maka kita akan melakukan proses hukum “,tutupnya

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *