EXPOSEINDONESIA.COM, Pasuruan – MK (52) ahli waris nasabah BRI Unit Purworejo, Kota Pasuruan merasa dikecewakan dan dirugikan dengan program asuransi unit link ‘Davestera” yang bertujuan memberikan manfaat perlindungan jiwa yang pernah ditawarkan pihak perbankan kepada debitur M (56) semasa hidupnya, yang bertempat tinggal di jalan Jambangan ll, Kota Pasuruan, Kamis (5/8/2021)
Betapa kecewanya MK selaku ahli waris ketika mengklaim asuransi Davestera miliknya ditolak dengan alasan tidak terdaftar pada program tersebut.
Menurut keterangan MK, file dari BRI sebagai bukti piutang yang telah terpotong untuk asuransi Davestera sejumlah Rp.3.000.000, – dari jumlah piutang Rp.50.000.000, – menguatkan bahwa pihak perbankan telah mendaftarkan nya.
Untuk itu M mengkuasakan masalah ini kepada Agus Tono LSM CAPA. Dengan tujuan agar masalah ini dapat terselesaikan secara berkeadilan.
“Saya selaku orang yang dikuasakan secara non litigasi, kalau bisa masalah asuransi jiwa ini terselesaikan secara kekeluargaan,”terang Tono
Saat awak media menemui Totok, Pimpinan KCP Unit Purworejo diruang kerjanya mengatakan pihaknya hanya menawarkan program Davestera kepada debitur, selanjutnya pihak BRI Life lah yang menindak lanjuti.
“Seharusnya BRI Life memberitahu apabila debitur tersebut tidak bisa terdaftarkan. Tapi selama ini tidak ada komukasi dengan kami,” jelas Totok
Yang membuat heran keluarga MK, adanya pengembalian uang ke rekening milik almarhum sebesar Rp. 3jt dengan keterangan pengembalian uang Davestera tepatnya 08 Maret 2021 setelah satu bulan kematian M.
M K merasakan dalam peristiwa ini ada kejanggalan. Menurutnya selama ini uang potongan itu dikemanakan. Serta yang membuatnya merasa dirugikan, asuransi Davestera tidak bisa menanggung klaim asuransinya.
Reporter | Khalim